Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara
paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan
gawat darurat. Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus
memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan
kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakter
aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan
terintegrasi. Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan
dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan
peningkatan mutu secara eksternal. Akreditasi adalah pengakuan
terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian
bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui
oleh pemerintah.