Modul ini membahas tentang peran dan fungsi perawat dalam
gawat darurat, etik keperawatan gawat darurat, dan aspek legal
keperawatan gawat darurat. Undang–Undang No. 38 Tahun 2014
tentang Keperawatan menyatakan bahwa, Perawat adalah
seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di
dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pelayanan
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang
merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang
didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada
individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun
sakit.